Yayasan Bantuan Hukum Matapena Keadilan
Visi
Terwujudnya masyarakat yang sadar hukum, berkeadilan, dan terlindungi hak-hak konstitusionalnya melalui peran aktif pers sebagai pilar demokrasi dalam mengawal supremasi hukum.
Misi
1. Menyelenggarakan Pendidikan Hukum: Melaksanakan program-program pelatihan, seminar, dan literasi hukum bagi anggota pers (SWI) khususnya, dan masyarakat umum, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum.
2. Memberikan Bantuan Hukum litigasi, dan non-litigasi secara profesional dan cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, terutama yang berhadapan dengan isu-isu hak-hak sipil, kebebasan pers, dan kepentingan publik.
3. Melaksanakan Kajian dan Advokasi Hukum: Melakukan riset dan advokasi terhadap kebijakan atau kasus-kasus yang berdampak pada keadilan sosial, hak asasi manusia, serta kebebasan dan perlindungan profesi pers.
4. Menjembatani Pers dan Hukum: Menjadi penghubung strategis antara organisasi pers (SWI) dengan institusi penegak hukum, guna memastikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Landasan dan Peran Khusus
YBH Matapena Keadilan didirikan dengan landasan kuat bahwa informasi dan keadilan adalah hak asasi. Keberadaannya dalam payung besar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) memberikan posisi unik sebagai lembaga yang tidak hanya berfokus pada isu bantuan hukum, tetapi juga secara spesifik mengawal:
1. Perlindungan Hukum Wartawan: Menjadi garda terdepan dalam menangani kasus hukum yang melibatkan anggota SWI, termasuk sengketa pers, kriminalisasi, atau ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan pers.
2. Literasi Hukum Wartawan: Memastikan anggota pers memiliki pengetahuan hukum yang memadai terkait kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pers, dan regulasi lain yang relevan, sehingga profesionalisme pers dapat berjalan seiring dengan ketaatan hukum.
3. Fungsi Kontrol Sosial: Memanfaatkan jaringan dan sumber daya pers (SWI) untuk mengidentifikasi dan mengadvokasi kasus-kasus ketidakadilan yang harus disorot dan diperjuangkan secara hukum.

